Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penataan Batas Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K); bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Petunjuk Teknis Penataan Batas Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan Penataan Batas di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K), yang terdiri dari:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K);
b. Kawasan Konservasi Maritim (KKM);
c. Kawasan Konservasi Perairan (KKP); dan
d. Sempadan Pantai
Ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Penataan Batas Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
Pelaksanaan kegiatan Penataan Batas Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) ini dilakukan oleh Pemerintah, Kabupaten/Kota yang memiliki Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K).
Petunjuk Teknis Penataan Batas Kawasan Konservasi
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan
________________________________________________________________
Gedung Mina Bahari III, Lantai 10
Jl. Medan Merdeka Timur, Nomor 16
Jakarta 10110, Kotak Pos 4130
Telepon : (021) 3522045, Ext. 6104,
Faksimile : (021) 3522045
Email : info.kkji@gmail.com