MEMBANGUN PARADIGMA KONSERVASI YANG MENYEJAHTERAKAN
Pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan tidak akan pernah terlepas dari fungsi konservasinya. Bahkan konservasi telah diyakini sebagai upaya penting yang mampu menyelamatkan potensi sumberdaya tetap tersedia dalam mewujudkan perikehidupan lestari yang menyejahterakan. Pengelolaan secara efektif kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi biru mampu memberikan jaminan dalam efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam, sebagai sumber yang efektif menyokong pemanfaatan lain secara ramah lingkungan, serta dapat menumbuhkan keuntungan ekonomi bagi masyarakat lokal. Konservasi telah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai harmonisasi atas kebutuhan ekonomi masyarakat dan keinginan untuk terus melestarikan sumberdaya yang ada bagi masa depan.
Sebagai tindaklanjut pelaksanaan Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP), guna meningkatkan kesadaran nasional dan penelitian tentang dugong dan lamun di Indonesia (ID-2). DSCP Indonesia menggelar Pelatihan Metode Survei dan Pemantauan Dugong dan Lamun pada 3-5 Februari 2017 di Komplek Pelabuhan Perikanan Ogotua, Toli-toli, Sulawesi Tengah. Pelatihan ini diikuti oleh lebih kurang 40 peserta yang berasal dari perwakilan pemerintah daerah dan masyarakat dari 4 lokasi percontohan, yaitu Alor-Nusa Tenggara Timur, Kotawaringin Barat- Kalimantan Tengah, Bintan-Kepulauan Riau dan Toli-toli-Sulawesi Tengah, serta perwakilan dari Unit Pelaksana teknis Ditjen PRL Kementerian Kelautan dan perikanan, yakni Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan laut (BPSPL) Padang, Pontianak, Denpasar dan Makassar. Kegiatan ini merupakan seri lanjutan pelatihan serupa yang digelar pada tingkat nasional pada 30 Januari – 1 Februari 2017 di Jakarta
Dugong (Dugong dugon) atau duyung adalah salah satu dari 35 jenis mamalia laut yang dijumpai tersebar di Perairan Indonesia. Satwa yang sering ditemui di habitat padang lamun ini dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999. Di mata dunia pun dugong termasuk dalam Daftar Merah IUCN (the International Union on Conservation of Nature) sebagai satwa yang "rentan terhadap kepunahan", serta termasuk ke dalam Apendiks I CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Hal ini berarti dugong merupakan satwa yang dilindungi penuh dan tidak dapat diperdagangkan atau dimanfaatkan dalam bentuk apapun.
Foto Bersama "Pembukaan Pelatihan Metode Survei dan Pemantauan Dugong dan Padang Lamun",
30 Januari 2017 di P2O LIPI, Ancol Jakarta" (foto: Prabowo)
Upaya peningkatan efektivitas konservasi dugong dan padang lamun di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah mendapat dukungan hibah dari Global Environtment Facility (GEF) yang diinisiasi bersama United Nation Environment Programme – Convention on the Conservation of Migratory Species (UNEP-CMS) bekerjasama dengan Mohammed bin Zayed Species Conservation Fund (MbZ) melalui program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP). Program ini merupakan proyek regional yang dilakukan di tujuh negara (implementing project partners) diantaranya: Indonesia, Madagaskar, Malaysia, Mosambique, Sri Lanka, Timor Leste, dan Vanuatu.
BAA, KOMPAS.com; Delapan ekor penyu yang terjaring nelayan di Desa Oenggae, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilepas kembali ke laut oleh Balai Kawasan Koservasi Perairan Nasional (BKPN) Kupang, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT dan The Nature Conservancy (TNC) Indonesia serta pemerintah daerah setempat, Rabu (7/9/2016).
Sebuah sejarah baru ditorehkan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao saat mendeklarasikan lembaga adat pengawas atau penjaga di laut dengan sebutan Hoholok/Papadak dan mengukuhkan Manaholo atau penjaga, Rabu (7/9/2016) di pantai Kolla, Nggodimeda, Rote Tengah Manaholo yang dikukuhkan sebanyak 48 orang, berasal dari tiga (3) wilayah eks Nusak/ kerajaan, yakni Nusak Landu, Nusak Termanu,dan Nusak Dengka.
Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan
________________________________________________________________
Gedung Mina Bahari III, Lantai 10
Jl. Medan Merdeka Timur, Nomor 16
Jakarta 10110, Kotak Pos 4130
Telepon : (021) 3522045, Ext. 6104,
Faksimile : (021) 3522045
Email : info.kkji@gmail.com